
๐จ๐ก๐๐ง๐๐ ๐๐๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐ข๐ก ๐ ๐ข๐ฉ๐๐ ๐๐ก๐ง ๐๐ข๐ฅ ๐ช๐๐ฆ๐ง ๐ฃ๐๐ฃ๐จ๐ (๐จ๐๐ ๐ช๐ฃ)
๐๐ข๐ ๐๐ง๐ ๐๐๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐๐
๐ท๐๐๐ ๐น๐๐๐๐๐๐
โ๐ฅ๐๐๐ฌ๐๐ง ๐ช๐๐ฆ๐ง ๐ฃ๐๐ฃ๐จ๐ ๐ฆ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฅ๐ก๐๐๐๐ฅ๐โ
Sebagaimana yang kita ketahui tentang dinamika Sosial Politik, Hukum dan HAM di Papua. Misalnya beberapa peristiwa telah terjadi:
๐๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฎ๐ข; Ujaran Rasis yang menimbulkan Demontrasi besar-besaran yang berakibat pada perusakan fasilitas umum, jatuhnya korban dan penangkapan-penangkapan terhadap rakyat Papua.
๐๐ฆ๐ฅ๐ถ๐ข; Ada Penolakan terhadap Otonomi Khusus Jilid III yang datangnya dari kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua.
๐๐ฆ๐ต๐ช๐จ๐ข; Pelanggaran HAM, salah satu contonya penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya. Keempat, Operasi-operasi Militer di beberapa daerah di Papua, Timika, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, dll.
Seluruh dinamika tersebut di atas menjadi perhatian banyak pihak, baik itu dari Pemerintah Provinsi Papua, Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak tokoh Agama, Aktivis HAM dan Pro Demokrasi. Berbagai bentuk penyelesaian / solusi juga telah ditawarkan. Misalnya oleh Pihak Agama Menawarkan Dialog. Di kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua sendiri untuk saat ini, Penolakan Otonomi Khusus jilid II menjadi wacana yang terus disuarakan melalui Demontrasi di beberapa kota/kabupaten dan deklarasi penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP). Tuntutan mereka hanya satu, yaitu REFERENDUM sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua. Sementara itu di tingkatan pemerintah Indonesia (Pusat) sedang mengupayakan perpanjangan Otonomi Khusus (Revisi) dan Pemekaran Provinsi di Papua tanpa mendengar langsung aspirasi rakyat Papua. Padahal, Majelis Rakyat Papua (MRP dan MRPB) saat ini sedang menggalang aspirasi rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Untuk Penyelesaian Kasus Penembakan di Intan Jaya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Di pihak Papua, Pansus Kemanusiaan juga dibentuk dengan tujuan yang sama, yaitu Mencari Fakta Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.
Pada 29 September 2020, secara paksa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Barat. Dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi Terpadu komposisinya terdiri dari Wakil Presiden dan 4 Menteri Koordinator
Kami United Liberation Movement for West Papua melalui Komite Legislatif telah melihat dan mendengar beberapa dinamika, antara lain:
- Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua menolak Otsus dan Menuntut Referendum;
- Sikap Dewan Gereja Papua Menolak Otonomi Khusus dan Mendorong Dialog antara ULMWP dan Indonesia;
- Sikap 57 Pastor Pribumi Papua Menolak Otsus dan Menyuarakan Referendum;
- Desakan Pasific Island Forum mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua dan menyerukan misi HAM PBB berkunjung ke Papua;
- Sikap Pemerintah Indonesia Memperpanjang Otsus, Pemekaran dan membentuk TGPF serta mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
United Liberation Movement for West Papua sebagai lembaga politik yang menerapkan Prinsip Trias Political menjalankan amanat Perjuangan Bangsa Papua sedang mengikuti semua dinamika tersebut di atas. Maka dengan melihat seluruh dinamika itu, ULMWP melalui Komite Legislatif akan menggelar telah menggelar Sidang Tahunan ke III Tahun 2020 pada, 14 -17 Oktober 2020, di Port Numbay, West Papua. Dalam Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP membuka session โHearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, guna menyerap seluruh aspirasi rakyat Papua. Session bertujuan: (1) Membuka Ruang Demokrasi bagi Rakyat bangsa Papua, (2) Mengkonsolidasi Aspirasi Bangsa Papua, (3). Mengakomodir Aspirasi Rakyat bangsa Papua.
Dengan menggelar Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, Rakyat Bangsa Papua mendapatkan kesempatan yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi mereka secara terbuka, jujur, adil dan damai. ULMWP Bersama Rakyat Papua memprakarsai Penyelesaian Konflik Status Politik Bangsa Papua sesuai dengan Aspirasi Rakyat bangsa Papua serta Merumuskan dan Menetapkan Sikap Politik Bangsa Papua.
Pada kesempatan Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP Tahun 2020, 14 -17 Oktober 2020, Rakyat bangsa Papua dari berbagai komponen telah menyampaikan pandangan Politik; Menolak Otonomi Khusus, Menuntut Referendum Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu, ULMWP melalui Komite Legislatif, menyatakan Sikap Politik:
[๐]. ๐๐๐ง๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐๐ข๐ค๐๐ฉ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐๐ค๐ฒ๐๐ญ ๐๐๐ง๐ ๐ฌ๐ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐ ๐๐๐ซ๐๐ญ ๐๐๐ง๐จ๐ฅ๐๐ค ๐๐ง๐๐๐ง๐ -๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ง๐ ๐๐ญ๐จ๐ง๐จ๐ฆ๐ข ๐๐ก๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข ๐๐๐ฉ๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฉ๐ฎ๐ ๐๐๐ซ๐๐ญ;
[๐]. ๐๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ ๐๐๐ ๐ข๐ฌ๐ฅ๐๐ญ๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐๐๐ซ๐๐ง๐๐ฎ๐ฆ ๐๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐๐ฆ๐๐ซ๐๐๐ค๐๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ฌ๐ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐;
[๐]. ๐๐๐ฅ๐๐ฅ๐ฎ๐ข ๐๐ข๐๐๐ง๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง๐๐ง ๐๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ ๐๐๐ ๐ข๐ฌ๐ฅ๐๐ญ๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐ –
๐.๐. ๐๐๐ ๐ข๐ฌ๐ฅ๐๐ญ๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐ -๐ฎ๐ฉ๐ ๐ซ๐๐๐ (๐๐๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐๐ญ๐ค๐๐ง) ๐๐ญ๐๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐๐ง๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐).
๐.๐. ๐๐๐ฆ๐๐๐ซ๐ฅ๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐ง๐๐๐ง๐ -๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐๐ฌ๐๐ซ ๐๐๐ฆ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ (๐๐๐๐) ๐๐ข๐ฐ๐ข๐ฅ๐๐ฒ๐๐ก ๐ญ๐๐ซ๐ซ๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐๐ฅ ๐๐๐ฌ๐ญ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐.
๐๐ค๐ง๐ฉ ๐๐ช๐ข๐๐๐ฎ, ๐๐๐จ๐ฉ ๐๐๐ฅ๐ช๐ 20 Oktober 2020
๐จ๐ก๐๐ง๐๐ ๐๐๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐ข๐ก ๐ ๐ข๐ฉ๐๐ ๐๐ก๐ง
๐๐ข๐ฅ ๐ช๐๐ฆ๐ง ๐ฃ๐๐ฃ๐จ๐ (๐จ๐๐ ๐ช๐ฃ) – ๐๐ข๐ ๐๐ง๐ ๐๐๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐๐
๐๐๐๐ฆ๐ข๐ก ๐. ๐ช๐๐ฅ๐ข๐ ๐ ๐๐๐ง๐จ๐